Evaluasi Aktivitas Pertambangan oleh Pemerintah: Langkah Penting!

by -15 Views

Dukungan terhadap penghentian izin tambang di kawasan Raja Ampat mendapat apresiasi dari Didik Mukrianto, Wakil Sekjen Partai Demokrat. Didik menyebut keputusan tersebut sebagai langkah strategis untuk keberlanjutan lingkungan dan sosial. Ia menilai langkah ini sejalan dengan prinsip perlindungan kawasan pesisir dalam kerangka hukum nasional. Didik juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang seharusnya menjadi contoh hukum dalam melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Didik, kebijakan pemerintah yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan UU 1/2014 yang menegaskan prioritas konservasi, pengembangan pariwisata, dan penelitian di lokasi tersebut. Dia menekankan perlunya langkah progresif dari pemerintah, termasuk evaluasi menyeluruh dan penghentian aktivitas pertambangan di seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia untuk melindungi ekosistem dan masyarakat lokal.

Didik menyoroti bahwa aktivitas penambangan mineral berpotensi merusak lingkungan, hilangnya hutan alami, ancaman terhadap ekosistem pesisir, dan dampak negatif pada masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau kecil dengan kerentanan ekologis tinggi memerlukan perlindungan khusus untuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan dan budaya masyarakatnya.

Source link