Pelapor kasus cash back Helmi Burman bertemu dengan penyidik di Polda Metro Jaya diiringi oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya, meminta Penyidik Kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum. Ia juga menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Dalam rilis pers PWI Pusat, disebutkan bahwa Helmi Burman menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan Penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025), berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Undangan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.
Helmi Burman didampingi oleh sejumlah pejabat PWI Pusat seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Kehormatan, Wakil Ketua Dewan Penasehat, serta Bidang Hukum PWI. Menurut Helmi Burman, kasus cash back ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum di Pengadilan berdasarkan hasil Rapat Pleno PWI Pusat.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menekankan bahwa upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar bersatu kembali sudah dilakukan berkali-kali namun berujung pada kebuntuan. Mediasi yang dilakukan oleh Wamenkomdigi Nezar Patria di Hotel Borobudur pada 22 November lalu juga tidak berhasil karena berbagai kendala.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari juga menyetujui segera dilakukan gelar perkara untuk penyelesaian kasus cash back di Pengadilan. Atal menyatakan lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back akan disidangkan. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI telah memberi sanksi kepada HCB yang merupakan Ketua Umum PWI, dan laporan pidana di Kepolisian dimaksudkan untuk memastikan secara hukum benar atau salahnya perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan.
Atal Depari menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus cash back ini harus diuji secara hukum di Pengadilan, dan mendukung keputusan Polisi untuk melanjutkan perkara ini hingga diselesaikan melalui pengadilan.