Pegawai Perumda Batiwakkal: Divonis Bersalah dalam Kasus Hukum Kriminal

by -16 Views

Pada hari Senin (28/4/2025) siang, Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Muhammad Syafwan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Dakwaan Alternatif Kedua. Dalam amar putusannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 Juta. Jika denda tidak dibayar, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp471.121.800, dengan ketentuan harta bendanya akan dilelang jika dalam 1 bulan tidak membayar.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 9 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Terdakwa, yang merupakan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya dalam menerima pembayaran tagihan rekening air pelanggan. Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp711.121.800,- menurut Laporan Audit Khusus/Investigasi.

Putusan tersebut diterima oleh Terdakwa Muhammad Syafwan melalui zoom, namun JPU menyatakan masih akan berpikir-pikir terkait putusan tersebut. Dengan demikian, kasus korupsi ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Source link