Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial RD (29) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap karena menikam rekannya AE (28) hingga tewas dengan badik. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Barang bukti berupa badik, anak panah, busur, dan senjata tajam jenis badik telah diamankan oleh petugas. Kejadian penikaman korban terjadi saat pelaku dan rekan-rekannya sedang pesta miras jenis tuak di rumahnya, di mana korban tanpa sengaja menyenggol minuman pelaku hingga menimbulkan perselisihan dan akhirnya berujung pada tragedi pembunuhan tersebut. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pria di Makassar Tersangka Bunuh Teman karena Gelas Miras
