Pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, Tim Patra Brimob Batalyon A melawan aksi tawuran yang hampir terjadi di sekitar Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat. Tiga tersangka berinisial VR (23), IF (16), dan PP (16) diamankan bersama barang bukti berbahaya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan tindakan cepat itu dilakukan untuk mencegah potensi tawuran di masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari korban jiwa akibat tawuran. Tim Patra Brimob yang dipimpin oleh Bripda Sihotang berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti sebelum aksi tawuran terjadi. Barang bukti tersebut termasuk senjata tajam jenis celurit, busur panah dengan anak panah, bom molotov, dan dua unit handphone.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi William Alexander, menjelaskan bahwa tindakan menggagalkan aksi tawuran dimulai dari patroli kewilayahan. Para pelaku yang mengaku akan melakukan tawuran dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
William juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk memperhatikan pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran atau perilaku remaja negatif lainnya. Aksi ini menunjukkan kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat demi mencegah potensi konflik yang dapat merugikan banyak pihak.