Kantor Cabang BRI Tenggarong memastikan komitmennya terhadap zero tolerance terhadap korupsi, dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Mantan pekerja BRI, Miftahul Masyhuri, telah diberhentikan dan sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. BRI menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam setiap aktivitas operasionalnya, BRI selalu menjunjung tinggi nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip prudential banking. Sebelumnya, Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong tahun 2020, Andriyani, telah dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Tenggarong selama 16 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ).
{BRI BO Tenggarong: Komitmen Zero Tolerance terhadap Korupsi}
