Polda Banten berhasil menangkap sekitar 492 orang yang diduga terlibat dalam premanisme dari berbagai daerah di provinsi tersebut sejak awal Mei 2025. Sebagian dari mereka langsung dijadikan tersangka dan diproses hukum, sementara yang lain mendapat pembinaan. Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, yang menjelaskan bahwa para tersangka melakukan berbagai aksi premanisme mulai dari memalak supir angkutan umum, truk, hingga perusahaan, serta dugaan calo tenaga kerja dengan paksaan.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi Mabes Polri untuk melakukan operasi antipremanisme. Menurut Hengki, aksi premanisme dapat mengganggu pengusaha dan iklim investasi di wilayah hukum Polda Banten, sehingga polisi akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas tanpa pandang bulu.
Selama rentang waktu 1-9 Mei 2025, total ada 492 anggota ormas hingga preman yang ditangkap polisi di Banten. Data penangkapan tersebut antara lain termasuk 35 preman oleh Ditreskrimum Polda Banten, 9 preman oleh Samapta Polda Banten, 96 preman oleh Polresta Tangerang, 68 orang oleh Polresta Serkot, 82 preman oleh Polres Serang, 69 orang oleh Polres Cilegon, 4 preman oleh Polres Pandeglang, dan 129 preman oleh Polres Lebak. Aksi penindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap premanisme di wilayah tersebut.