Update Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro, PN Solo, Bareskrim

by -10 Views

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, sedang menghadapi sejumlah proses hukum terkait dugaan ijazah palsu, termasuk dari Universitas Gajah Mada (UGM). Proses hukum ini mencakup pencemaran nama baik dan aduan terhadap ijazah Jokowi yang dipermasalahkan. Seiring dengan itu, pihak Jokowi juga mengajukan laporan terhadap beberapa pihak yang meragukan ijazahnya, termasuk di Polda Metro Jaya, Semarang, Solo, hingga Sleman.

Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) pun melaporkan Roy Suryo dan tiga orang lainnya atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Sementara, Jokowi juga melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu, menurut Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Selain itu, Jokowi juga diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah palsu, kemudian adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum untuk menyerahkan dokumen ijazah Jokowi. Adik ipar Jokowi mendukung upaya penyelidikan yang sedang dilakukan Bareskrim. Selain itu, di PN Solo, Jokowi digugat atas tuduhan ijazah palsu oleh seseorang bernama Muhammad Taufiq, yang juga menuntut untuk menunjukkan ijazah Jokowi ke publik. Situasi ini mengalami kebuntuan saat tim kuasa hukum Jokowi menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya dalam proses mediasi.

Source link