2 Orang Diamankan Polres Bandara Soetta Terkait Keberangkatan Jamaah Haji Ilegal

by -11 Views

Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil mengamankan 2 orang yang terlibat dalam pemberangkatan jamaah calon haji secara ilegal melalui bandara tersebut. Kedua pelaku, IA dan NF, merupakan penyelenggara yang sebelumnya telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun sebelumnya. Mereka dikenal oleh para jamaah dan berhasil menerima pembayaran hingga ratusan juta per orang melalui PT NSMC milik IA. Meskipun perusahaan tersebut bergerak dalam bidang event organizer, bukan biro travel.

Para jamaah yang diberangkatkan dengan visa amil akan disuruh mengurus surat kerja atau Iqomah di tanah suci Mekkah. Namun, mereka tidak mengetahui proses tersebut karena diarahkan oleh para pelaku. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IA dan NF dalam penyelenggaraan keberangkatan haji non prosedural ini. Polres Bandara Soekarno Hatta juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti kasus ini.

Untuk menjerat pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keberangkatan haji ilegal, Pasal 121 Jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 jo Pasal 118A dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan inadah haji dan umroh akan diterapkan dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Semua upaya dilakukan untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan jamaah calon haji dan menegakkan aturan yang berlaku.

Source link