Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi telah dimulai oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Hingga saat ini, sudah ada 26 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) adalah pihak yang menyampaikan aduan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung, dan sudah lebih dari 20 saksi diperiksa. Sebanyak 26 orang telah diwawancarai dalam rangka penyelidikan tersebut. Pemeriksaan juga melibatkan staf dari Universitas Gajah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, serta pihak dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap percetakan perdana, staf dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta, serta beberapa pihak terkait lainnya. Dokumen-dokumen terkait pendidikan Jokowi juga diperiksa, termasuk dokumen awal masuk menjadi mahasiswa hingga lulus skripsi. Tindakan uji laboratoris juga dilakukan terhadap dokumen tersebut. Semua proses pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan terkait tudingan ijazah palsu S1 milik Jokowi.