Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan daring atau online scamming yang menggunakan kedok investasi saham dan aset kripto. Para pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis hingga mencapai 150 persen melalui media sosial seperti Facebook. Dengan tampilan profesional dan meyakinkan, para pelaku memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi calon korban agar mengikuti instruksi yang mereka berikan.
Menurut Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, total kerugian dari aksi kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar dengan delapan korban yang telah melapor. Polisi telah menerima laporan dari beberapa instansi, termasuk Polda Metro Jaya, Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Dalam penanganan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, seorang warga Malaysia dengan inisial YCF dan seorang WNI dengan inisial SP.
YCF diduga datang ke Indonesia untuk merekrut SP dan menyiapkan rekening-rekening serta mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang dalam menangani tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat.