Mabes Polri telah menyatakan akan menyesuaikan penerapan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri akan tunduk sepenuhnya pada putusan yang berlaku tersebut. MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait UU ITE. Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dinyatakan tidak berlaku bagi pemerintah dan korporasi. Putusan MK ini mempengaruhi kasus-kasus yang menyerang kehormatan seseorang dengan merinci pengecualian proses hukumnya. MK juga menyatakan beberapa frasa dalam UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Pengadilan ini sangat memperketat aturan terkait dengan pencemaran nama baik dan menegaskan batasan pelaksaan hukum terkait hal tersebut.
Polri Segera Sesuaikan Penerapan UU ITE dengan Putusan MK
