Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, telah menunjukkan semua ijazah akademiknya kepada polisi saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa Jokowi telah dengan jelas menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan ijazah kuliahnya dari UGM kepada penyelidik. Yakup juga menyampaikan bahwa Jokowi siap untuk dimintai keterangan lebih lanjut jika diperlukan.
Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Jokowi menjelaskan bahwa ia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan polemik ijazah ini agar semuanya menjadi jelas dan gamblang. Alasan Jokowi baru menempuh jalur hukum sekarang adalah karena sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden dan merasa perlu mengungkap kebenaran secara komprehensif.
Dengan tindakan ini, Jokowi berharap segala tuduhan terkait ijazah palsu yang dialamatkan padanya dapat terungkap dengan jelas dan semua pihak dapat melihat kebenaran dari setiap informasi yang tersebar. Jokowi siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dalam proses penyidikan terkait kasus ini.