Usulan Pemilu dan Pilkada Beda Tahun Disetujui Komisi II

by -13 Views

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sepakat dengan usulan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada pada tahun yang berbeda. Menurut Rifqinizamy, tahapan pemilu, pileg, pilkada, dan pilpres minimal harus memiliki jeda setahun di antara satu sama lain. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertema Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta. Dia juga menyatakan bahwa pemilu dan pilkada digelar di tahun yang berbeda bertujuan untuk memberikan jeda dan permanensi bagi penyelenggara dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Rifqinizamy menyoroti pentingnya pengelolaan dana hibah dalam pelaksanaan pilkada agar tidak disalahgunakan. Dia mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memeriksa pengelolaan dana hibah tersebut. Sementara Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menganggap Pemilu 2024 sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia. Menurutnya, penyelenggaraan serentak pilpres, pileg, dan pilkada dalam satu tahun menghadirkan tantangan besar, terutama bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah.

Afifuddin menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu ke depan. Dengan adanya tumpang tindih tahapan yang terjadi, KPU harus menjalankan “double burden” tanpa jeda yang cukup. Dia juga menyoroti pertanyaan seputar tugas KPU setelah pemilu selesai, mengingat tahapan pemilu membutuhkan waktu minimal 22 bulan. Afifuddin menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem penyelenggaraan pemilu ke depan.

Source link