Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal yang berkaitan dengan menyerang kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah dan korporasi. MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal terkait bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, MK juga menilai frasa “suatu hal” dalam Pasal tersebut tidak memenuhi ketentuan konstitusi. Putusan MK ini penting dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait penerapan UU ITE yang seringkali menuai kontroversi di masyarakat.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang merupakan aktivis lingkungan yang sempat terjerat UU ITE, akhirnya memperoleh putusan bebas setelah melalui proses persidangan. Vonis bebas Daniel telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan Daniel dalam menghadapi tuduhan ujaran kebencian terkait dengan konten yang diunggahnya ke media sosial akhirnya berujung pada putusan yang berpihak padanya. Kejelasan hukum yang ditegakkan MK dalam kasus ini menjadi contoh penting dalam menjaga kebebasan berekspresi sambil tetap mematuhi aturan yang berlaku. Melalui proses hukum yang dijalani Daniel, hak asasi manusia terutama dalam hal kebebasan berekspresi dapat tetap terjaga dengan baik.