Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 mengungkapkan masih adanya praktik budaya menyontek di sebagian besar kampus dan sekolah di Indonesia. Hasil survei menunjukkan bahwa 78 persen sekolah dan 98 persen kampus masih menjadi tempat praktik menyontek. Selain itu, SPI KPK 2024 menyoroti masalah ketidakdisiplinan akademik di kalangan mahasiswa dan siswa, dengan sebagian besar mengaku sering terlambat datang ke kampus atau sekolah.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa kurangnya disiplin akademik juga terlihat pada para pengajar di Indonesia. Siswa sebanyak 69 persen melaporkan guru yang terlambat hadir, sedangkan mahasiswa sebanyak 96 persen mengalami keterlambatan kedatangan dosen. Masalah integritas juga terungkap dalam survei ini, di mana sebagian guru dan dosen dianggap menerima hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar.
Selain itu, survei mencatat adanya ketidaktransparanan dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah dan kampus, di mana sebagian pimpinan sekolah dan kampus memilih vendor berdasarkan hubungan pribadi. Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya dan praktik lain seperti nepotisme dan penggelembungan biaya pun masih terjadi. Survei KPK ini melibatkan ribuan responden dari berbagai pihak terkait dalam dunia pendidikan, dengan menggunakan dua metode survei online dan wawancara tatap muka.