Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pemangkasan dana hibah kepada pondok pesantren di wilayah tersebut sebagai bagian dari efisiensi APBD tahun 2025. Akibat dari pemangkasan ini, hanya dua lembaga keagamaan yang masih mendapatkan dana hibah. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Pemprov sedang melakukan efisiensi dan realokasi anggaran sebesar Rp5,1 triliun untuk program-program prioritas. Dampak dari realokasi tersebut membuat rencana kucuran hibah ke pesantren di Jawa Barat tergeser.
Dokumen Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 menunjukkan bahwa sejumlah lembaga direncanakan untuk menerima hibah di bawah Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual. Namun, akibat realokasi anggaran, hanya dua lembaga yang masih mendapatkan hibah, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor. Realokasi anggaran ini dialihkan ke bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini sebagai bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk membenahi manajemen tata kelola dan untuk memastikan keadilan dalam pendistribusian dana hibah. Dedi menginginkan agar dana hibah tidak hanya diberikan kepada pesantren yang sudah mendapat hibah sebelumnya serta kepada yayasan yang memiliki akses politik. Dengan evaluasi ini, Pemprov Jabar berharap dapat lebih fokus membangun madrasah dan tsanawiyah yang tidak memiliki akses politik atau kekuasaan. Dedi juga berharap agar manajemen pemberian hibah lebih ditingkatkan untuk menyediakan keadilan bagi semua yayasan pendidikan agama.