Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) sebelumnya dimiliki oleh Pusar Koperasi Pangkalan TNI AU (Puskopau) Halim Perdana Kusuma. Temuan ini diungkapkan oleh Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, dalam rapat audiensi dengan mantan pemain sirkus OCI di Komisi XIII DPR. Atnike menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah berikutnya terkait temuan ini. Komnas HAM juga menerima Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 yang menyinggung terkait organisasi dan prosedur Puskopau Halim Perdana Kusuma yang terkait dengan unit usaha jasa niaga umum, termasuk sirkus.
Pasca rapat, Atnike mengumumkan bahwa Komnas HAM akan menyelidiki temuan yang dilakukan pada tahun 1997. Belum ada tanggapan resmi dari TNI AU terkait temuan tersebut. Beberapa korban juga memberikan kesaksian mereka tentang eksploitasi yang dialami selama bergabung dengan OCI. Salah satunya adalah Vivi Nurhayadi, yang menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya saat berusaha melarikan diri dan saat tertangkap. OCI Taman Safari membantah tuduhan tersebut dan menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait insiden ini. Pendiri OCI dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, menduga adanya provokator di balik tuduhan tersebut dan akan menindaklanjuti masalah ini secara hukum.
Dengan demikian, peristiwa seputar kepemilikan OCI oleh Puskopau TNI AU Halim Perdana Kusuma serta tuduhan eksploitasi yang dialami korban menjadi sorotan utama dalam rapat audiensi Komnas HAM dengan DPR. Temuan dan kesaksian ini akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini. Selain itu, reaksi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, seperti TNI AU dan OCI sendiri, akan menjadi fokus dalam proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini.