Koster Larang Air Kemasan di Bawah 1 Liter: Wewenang Kepala Daerah

by -12 Views

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan kesiapannya untuk datang jika dipanggil Kementerian Perindustrian terkait pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter. Ia menegaskan bahwa larangan ini merupakan kewenangan kepala daerah dan tidak perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Gubernur Koster menanggapi permintaan Kemenperin untuk berkoordinasi sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah atau Gubernur Bali.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian berencana memanggil Gubernur Koster dan industri air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai di Bali untuk membahas pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyarankan Pemprov Bali untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap pertumbuhan industri. Kementerian Perindustrian juga akan mengundang Pemprov Bali dan pihak terkait di industri air minum kemasan untuk membicarakan masalah ini dan mencari solusi bersama.

Source link