Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan tiga majelis hakim sebagai tersangka suap dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit periode 2021-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM). Tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, empat orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di kasus yang sama. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyebut adanya bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari pengacara korporasi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang tersebut diterima untuk membujuk majelis hakim memberikan putusan tertentu. Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng diberikan vonis lepas agar tidak dinyatakan bersalah. Langkah hukum ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di Indonesia.
3 Hakim Pemberi Vonis Kasus Korupsi CPO Jadi Tersangka Suap
