Kejagung Minta Keterangan Hakim Ketua Djuyamto atas Vonis Migor

by -10 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mereka sedang menjemput Hakim Djuyamto untuk diperiksa terkait kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa Djuyamto merupakan Hakim Ketua dalam kasus tersebut, sehingga penjemputan dilakukan untuk keperluan penyelidikan. Meskipun sudah menunggu Djuyamto untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, namun hingga Minggu malam tidak ada kehadiran dari Djuyamto.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim lainnya, yaitu Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, masih dalam proses. Sejak pagi sebelumnya, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan bagian dari tim Majelis Hakim yang menangani kasus terkait korporasi. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari dua tersangka kepada Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, dan Ariyanto. Suap ini dilakukan agar Majelis Hakim memberikan putusan lepas terhadap kasus korupsi minyak goreng. Sudah terungkap bahwa Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengeluarkan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga sedang menyelidiki pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini.

Source link