Asal-Usul Kode Huruf Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

by -66 Views

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Ini bukan hanya sebagai aksesori biasa, namun juga merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencatat semua kendaraan yang beredar di Indonesia.

Pelat nomor atau TNKB berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Di dalam kombinasi angka dan huruf yang tertera pada pelat nomor, terdapat kode-kode tertentu yang dapat memberikan informasi mengenai jenis dan daerah asal kendaraan tersebut. Huruf pertama di sebelah kiri pelat nomor menunjukkan kode wilayah, sementara deretan angka dan huruf di bagian tengah dan kanan adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Sejarah pelat nomor di Indonesia telah menyaksikan banyak perubahan sejak pertama kali diperkenalkan. Perubahan ini meliputi warna, bentuk, dan sistem penomoran yang evolusif seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan administrasi kendaraan. Dari sisi sejarah, pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki akar dari masa kolonial Inggris dan Belanda.

Pelat nomor kendaraan pertama kali diperkenalkan di Prancis pada tahun 1893 untuk membantu identifikasi kendaraan dengan semakin meningkatnya jumlah mobil. Meskipun Prancis menjadi pelopor dalam hal ini, aturan penggunaan pelat nomor secara nasional pertama kali diterapkan di Belanda pada tahun 1901. Sistem ini kemudian menyebar ke berbagai negara Eropa sebelum diterapkan di Amerika Serikat pada tahun 1903.

Di Indonesia, penggunaan kode huruf pada pelat nomor kendaraan juga memiliki korelasi dengan sejarah kolonial, terutama ketika Inggris dan Belanda menaklukkan berbagai wilayah di Nusantara. Setelah Belanda kembali berkuasa pada tahun 1816, sistem penggunaan pelat nomor dipertahankan dan diperluas ke berbagai wilayah di luar Jawa, yang terus hidup hingga saat ini.

Seiring berjalannya waktu, sistem penomoran kendaraan di Indonesia terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan, termasuk penambahan kode wilayah baru dan penggunaan sistem registrasi kendaraan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi dan pengawasan. Hal ini menunjukkan evolusi yang terus berlanjut dalam penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Source link