Aipda Robig Didakwa Pasal Berlapis, Risiko Hukuman Penjara 15 Tahun

by -8 Views

Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, didakwa melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafand (GRO) pada November 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno membacakan dakwaan terhadap Aipda Robig yang dituduh melakukan penganiayaan, pembunuhan, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa penembakan ini terjadi ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada 23 November 2024.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa salah satu kendaraan yang berkejaran dengan terdakwa bergerak terlalu ke kanan sehingga menabrak sepeda motor yang ditumpangi terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil senjata api dan menembakkan satu tembakan peringatan serta tiga tembakan ke arah tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya. Dalam insiden tersebut, korban GRO terkena tembakan di pangkal paha sehingga menyebabkan kematiannya.

Atas perbuatannya, Aipda Robig dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya. Sebelumnya, GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Aipda Robig telah ditahan dan dipecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah atas perbuatannya tersebut.

Source link