Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan tanggapannya terkait dengan sejumlah aksi demo yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan sejak dirinya menjabat. Prabowo menegaskan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, demonstrasi merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang bagi setiap individu untuk berkumpul dan berserikat. Namun, Prabowo juga menyoroti pertanyaan apakah setiap demo dilakukan dengan murni atau melibatkan pihak yang membayar.
Selain itu, Prabowo juga menanggapi isu mengenai tindakan abusive yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama pengamanan aksi demo di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Prabowo, hal ini memerlukan investigasi serta penegakan hukum yang tegas. Ia juga menyebut bahwa demo adalah hak, namun jika demo tersebut menyebabkan kekacauan dan kerusuhan, maka itu dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional dan rakyat.
Prabowo juga mengajak agar aksi demonstrasi tidak merusak fasilitas umum atau tempat umum yang merupakan harta negara. Selain itu, Prabowo menjelaskan pentingnya pengesahan revisi Undang-Undang TNI yang dipercepat, serta menegaskan bahwa revisi tersebut tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi. Menurutnya, hal ini hanya menyangkut perpanjangan usia pensiun beberapa perwira tinggi dan tidak ada niatan lain di balik revisi tersebut. Seluruh perubahan yang dilakukan dalam revisi tersebut telah dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.