Warga yang mendaftar sebagai penerima bansos di Jakarta harus sudah menetap dan terdaftar di Jakarta selama minimal 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan sosial dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaludin, regulasi kebijakan ini bertujuan untuk memastikan calon penerima bantuan sosial telah menetap dan terdaftar di Jakarta sebelum mendaftar. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak melarang pendatang masuk ke Jakarta, namun dengan syarat yang jelas seperti memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keterampilan untuk hidup di Jakarta. Demikian juga, pendatang dengan keterampilan dan skill yang baik akan memberikan kontribusi positif bagi Jakarta dalam mencapai visi sebagai kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Persyaratan Calon Penerima Bansos di Jakarta: Minimal 10 Tahun Menetap
