Pramono Anung Bantah Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

by -23 Views

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pentingnya warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan tetap memenuhi kewajibannya. Berbeda dengan kebijakan di daerah lain yang memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan, Pramono menegaskan bahwa tidak ada pemutihan pajak di Jakarta. Dia mengungkapkan bahwa banyak mobil kedua dan ketiga yang tidak membayar pajak di Jakarta, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

Di samping itu, Pramono juga mengumumkan keputusan untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan kriteria tertentu. Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta akan memperoleh keringanan PBB sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pramono Anung. Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya, dimana pemilik rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Pramono menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi yang diberikan kepada negara. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga Jakarta dan memperkuat pendapatan daerah.

Source link