Polri Tetapkan 11 Tersangka Pemalsuan Takaran Minyak: Info Terbaru

by -7 Views

Kasus dugaan pemalsuan takaran produk Minyakita mengemuka dengan penetapan 11 tersangka oleh Mabes Polri. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, mengonfirmasi bahwa para tersangka telah diproses. Proses penetapan tersangka dilakukan oleh unit yang berbeda, termasuk di antaranya Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur. Sebanyak 12 laporan polisi telah diterima terkait kasus ini, dengan tujuh laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Pemilik gudang di Depok yang berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, AWI adalah pihak pengelola gudang produksi di Jalan Tole Iskandar, Depok, yang sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa produk minyak tersebut memiliki volume yang kurang dari takaran yang tertera di label kemasan.

Dalam penggeledahan, Bareskrim berhasil menyita berbagai kemasan Minyakita yang siap edar, mesin pengisian, dan alat pendukung lainnya. Sejumlah 10.560 liter minyak goreng berhasil diamankan selama proses penyelidikan. Kasus ini terus ditangani secara serius oleh pihak berwajib untuk menegakkan keadilan dan hukum yang berlaku.

Source link