Menteri P2MI Abdul Kadir Karding telah mengambil tindakan dengan menyegel PT Elshafah Adi Wiguna karena melanggar aturan moratorium dengan melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi. Tindakan ini diambil untuk mengatur penempatan PMI dengan lebih ketat sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku terkait dengan penempatan PMI ke luar negeri. Dengan demikian, perhatian terus diberikan untuk mengawasi dan menegakkan aturan demi kebaikan dan keamanan PMI yang dikirim ke luar negeri.
Penyegelan Kantor Pengiriman PMI ke Arab Saudi: Dampak dan Penyelesaian
