Pada 18 Maret 2025, anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan adanya perubahan dalam Rancangan Undang-undang RUU TNI sebagai revisi atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Perubahan tersebut dibahas dalam rapat lanjutan Panja pada 17 Maret 2025.
Menurut TB Hasanuddin, terdapat perubahan pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya mencakup tugas TNI dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam RUU terbaru, perubahan tersebut menghilangkan poin tersebut. Selain itu, Pasal 47 juga mengalami perubahan dimana prajurit TNI aktif hanya diizinkan menjabat di 15 kementerian/ lembaga, sedangkan dalam usulan sebelumnya terdapat 16 K/L termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dihapus.
RUU TNI juga mencantumkan batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat yang sebelumnya hanya terbagi menjadi dua klaster. TB Hasanuddin juga menyinggung larangan bagi prajurit TNI terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis serta melarang menjadi anggota partai politik atau mencalonkan diri dalam pemilu. Pasal-pasal tersebut tetap ada dalam RUU TNI yang direvisi.