Polisi berhasil menyita dua jelangkung dari rumah seorang dukun cabul di Kabupaten Serang, Banten, sebagai barang bukti kejahatan. Menurut Kapolres Serang, peristiwa ini dimulai ketika korban mencari dukun untuk menyelesaikan utang piutangnya. Pada Juni 2024, korban DS bertemu dengan pelaku OW yang mengaku sebagai dukun dan menjanjikan solusi atas masalah korban dengan melakukan ritual yang tidak senonoh di padepokannya. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Serang setelah merasa ditipu dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Dari rumah tersebut, polisi menyita jelangkung, keris, dan benda bernama Si Raja Asem sebagai barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian publik dan terus disorot oleh media.
Penangkapan Dukun Cabul di Serang: Keris dan Jelangkung Disita
