Teknik Mengurangi Kesan Kewenangan Polisi Secara Efektif

by -12 Views

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), berpendapat bahwa Kejaksaan seharusnya tetap melaksanakan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Hal ini penting agar Kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan, sesuai dengan kewenangannya. Menurut Jimly, Kejaksaan sebagai pemilik perkara, yang dikenal dengan istilah dominus litis, memiliki peran penting dalam proses hukum Indonesia, meskipun beberapa perkara khusus seperti korupsi diatur oleh KPK.

Selain itu, Jimly juga menekankan peran jaksa sebagai penuntut umum hingga eksekusi, sementara penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan PPNS lainnya. Saat ini, jumlah PPNS cukup banyak dengan rencana penambahan di Kementerian ESDM. Namun, Jimly berpendapat pentingnya menjaga kesan bahwa kewenangan Kepolisian tidak dikurangi dalam RKUHAP, sehingga sistem yang telah berjalan harus tetap dilanjutkan.

Jimly juga menyoroti perlunya melibatkan masyarakat dalam pembahasan RKUHAP agar menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang, hal ini dapat mencegah pembatalan hukum secara formil seperti kasus UU Ciptaker. Selain itu, Jimly juga menekankan bahwa Kejaksaan dapat melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, TPPU, dan terorisme, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan kewenangan KPK.

Source link