Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, guna membantu aparat negara dalam mengelola kebutuhan mereka selama libur Idul Fitri 1446 H. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden untuk mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Seluruh ASN, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 dan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menpan RB atas kerja keras mereka dalam menyiapkan kebijakan tersebut. Dia juga mengapresiasi peran aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di seluruh wilayah, yang turut berkontribusi dalam penyelenggaraan kebijakan tersebut.
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces June 2025
