Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya, yakni 100%. Penegasan ini disampaikan Prabowo di Istana Negara, di mana ia juga menekankan pentingnya agar Menteri Keuangan memberikan tunjangan kinerja tersebut secara penuh. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai dari 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total 9,4 juta penerima.
Mengenai kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga menyadari tingginya mobilitas masyarakat selama liburan ini, oleh karena itu telah diterapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Diharapkan semua kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.