Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan cair paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam suatu acara di Istana Kepresidenan yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani, diatur kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Total sekitar 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Bagi ASN, THR dan gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN di daerah, pemberian berlaku sama dengan yang di pusat sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan mendapatkan sejumlah pensiun bulanan. Pencairan THR direncanakan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama liburan Lebaran dan mudik. Beliau juga menyoroti bahwa mobilitas masyarakat diprediksi akan tinggi selama periode liburan, oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.