Kasus Emas Antam: Kerugian Negara Rp3,3 Triliun

by -15 Views

Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan peleburan cap emas dengan pelanggan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Kejaksaan Agung memulai kasus ini tahun lalu. Sebanyak 13 tersangka, termasuk mantan petinggi PT Antam Tbk dan pihak swasta, sedang diadili. Mereka dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Modus operandi kejahatan ini melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa uji tuntas-KYC atau pengetahuan asal-usul emas yang diproses. Sidang masih dalam proses pemeriksaan saksi dan para terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu, serta denda yang signifikan bagi pelaku yang terbukti bersalah. Kabar terkini mengenai kasus ini dapat diakses melalui sumber berita resmi.

Source link