Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk mengembalikan program penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sebelumnya dicabut pada penyaluran tahap II Tahun 2024. Dalam upaya memulihkan program tersebut, Pramono menyebut bahwa jumlah penerima manfaat KJP akan dikembalikan sesuai dengan kebijakan gubernur definitif sebelumnya. Program KJP masuk dalam 40 program quick win yang akan diwujudkan dalam 100 hari pertama kerja.
KJP merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta. Selain itu, Pramono juga mengimbau seluruh warga Jakarta yang ijazahnya masih tertahan di sekolah untuk segera mengambilnya. Ia menegaskan bahwa biaya penebusan ijazah akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Program KJP pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur Anies Baswedan. Terdapat perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan KJP di era sebelumnya, di antaranya terkait dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat KJP.
Pemerintah Provinsi Jakarta sebelumnya merencanakan syarat meraih nilai rapor minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus, namun hal ini akan dikaji kembali. Persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus, seperti usia peserta didik, status siswa sekolah, serta kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, tetap berlaku. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk memberikan motivasi kepada para peserta didik agar menggunakan bantuan pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya.