Nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan Januari 2025 mencapai Rp 44,07 triliun, meningkat 104,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Data ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Februari 2025.
Di bulan yang sama, terdapat 1.396 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, dengan OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang. Sedang diproses perizinan untuk 14 calon pedagang aset kripto.
Hasan juga mengungkapkan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto berjalan lancar setelah tugas pengawasan dialihkan dari Bappebti. Untuk mendukung sektor Inovasi Aset Keuangan Digital yang berkelanjutan, OJK sedang menyiapkan pedoman keamanan siber untuk pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan siber para penyelenggara platform pedagang aset keuangan digital dan aset kripto agar dapat mengimplementasikan keamanan siber secara efektif dan efisien.