Bulan Literasi Kripto: Fokus Keamanan dan Edukasi

by -16 Views

Industri aset digital terus berkembang pesat dan memunculkan potensi menjadi sarana pencucian uang. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama terkait aset kripto: subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci dalam mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital. Menurut Robert, dialog dan pertukaran informasi antara pihak terkait sangat penting dalam mengurangi risiko ini, mengingat potensi risiko yang dapat terjadi sejak tahun 2009.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza, menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Meskipun demikian, penerapan keamanan terbaik oleh pelaku industri aset kripto di Indonesia terus ditingkatkan untuk mengurangi risiko. Reza mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri. Dalam konteks ini, kerjasama antara semua pihak terkait akan menjadi kunci dalam memitigasi risiko kejahatan di ranah aset kripto.

Source link