Nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada Januari 2025 mencapai Rp 44,07 triliun, meningkat sebesar 104,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025. Sementara itu, hingga Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia, dengan OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto pun tengah dilakukan oleh OJK. Hasan juga mengungkapkan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto berjalan lancar setelah peralihan tugas dari Bappebti. Untuk mendukung sektor Inovasi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang berkelanjutan, OJK sedang melakukan kajian dan penyusunan pedoman keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dasar bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto untuk terus memperkuat implementasi keamanan siber secara efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber dari para penyelenggara platform tersebut.