Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali mengkonfirmasi kepada penyidik KPK bahwa dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Kamis (27/2). Oleh karena itu, pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang pada tanggal 6 Maret 2025. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis.
Ahmad Ali, yang juga merupakan politikus Partai NasDem, merupakan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sebelumnya, rumah kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah digeledah oleh penyidik KPK pada Selasa (4/2). Dari kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, seperti uang Rp3,4 miliar, tas dan jam bermerek, dokumen, dan Barang Bukti Elektronik (BBE) telah ditemukan dan disita.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa Ketua PP Japto Soerjosoemarno. Lembaga antirasuah tersebut juga kembali menetapkan Rita Widyasari karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara. Rita dituduh telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan Pasal TPPU. Rita saat ini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Selain itu, Rita juga terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara tersebut, Rita masih berstatus sebagai saksi. Penyelidikan dan proses hukum terkait kasus ini masih terus berlangsung.





