Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, diduga mendapatkan keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina. MKAR adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang bersama enam tersangka lainnya, terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Para tersangka lain termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan lainnya. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama. Tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan sejak tahun lalu dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Hal ini termasuk kerugian ekspor minyak mentah, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker, impor BBM melalui DMUT/Broker, pemberian kompensasi, dan pemberian subsidi.
MKAR dan rekan-rekannya diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disebut melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dalam kasus tersebut, ditemukan tindakan yang melanggar hukum seperti pengaturan proses pengadaan, pembayaran yang tidak sesuai, dan peningkatan kontrak pengiriman secara melawan hukum. Hal ini menyebabkan tersangka MKAR memperoleh keuntungan dari transaksi yang terjadi.