Vonis Bebas Ketua DPC PDIP Toba: Wawasan Terkini Penipuan Pajak

by -23 Views

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, memutuskan untuk membebaskan Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, dari dakwaan penggelapan pajak senilai Rp3.252.838.427. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim memutuskan bahwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan segera setelah pembacaan putusan.

Dalam keterangan resmi, majelis hakim menyebut bahwa hak-hak terdakwa akan dipulihkan, sementara biaya perkara akan ditanggung oleh negara. Meskipun Jaksa Penuntut Umum telah berusaha maksimal dalam pembuktian kasus ini, mereka berencana untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 6.505.676.854, tetapi majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Terdakwa yang merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024 ini didakwa melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara.

Kasus ini melibatkan perusahaan yang dijalankan oleh Mangatas Silaen, yaitu PT Dewantara Radja Mandiri, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Balige Wilayah DJP II Sumatera Utara. Perusahaan tersebut sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam kurun waktu 2017-2018, yang berdampak pada kerugian negara yang disebutkan sebelumnya. Dalam tindakannya, Mangatas membuat SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2017 dan 2018 dengan kode “Nihil”, sehingga kegiatan perusahaan tampak tidak bertransaksi dan tidak melakukan penebangan kayu. Putusan vonis bebas terhadap Mangatas Silaen menandai akhir dari proses hukum ini.

Source link