Gugatan Konsumen Terhadap Pertamina Terkait Pertamax Oplosan

by -13 Views

Pada tanggal 26 Februari 2025, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, angkat bicara mengenai dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah, yang mengakibatkan serapan produksi minyak dalam negeri tidak maksimal. Mereka juga diduga mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax. Rivqy Abdul Halim, atau Gus Rivqy, menyoroti potensi kerugian bagi konsumen, seperti kerusakan pada mesin kendaraan akibat oplosan tersebut. Konsumen berhak untuk menggugat PT Pertamina terkait hal ini. Gus Rivqy juga menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat mencari bantuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini, termasuk dari pihak pemerintah dan swasta, yang diduga melakukan pemufakatan jahat, memaksa impor minyak mentah, dan mengoplos minyak RON 90 Pertalite.

Source link