Penemuan Gadai Tabung LPG: Wawasan Mengerikan tanpa Akhir

by -51 Views

Tindakan kejam seorang pria berinisial A (32) menyerang ibu kandungnya, HS, dengan sangat kejam. Kejadian tragis itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis, 13 Februari 2025. Pelaku mulanya diam ketika ibunya, HS, menanyakan keberadaan tabung gas yang hilang, namun kemudian tanpa basa-basi mendorong dan melukai ibunya hingga jatuh. Korban mengalami luka robek di telinga sebelah kiri, luka lecet di punggung tangan kanan, dan luka bengkak pada kepala sebelah kiri.

Merasa tidak terima dengan perlakuan anaknya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Balai Utara. Polisi segera menangkap A di rumah korban pada hari itu juga. Selama interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan hasil tes urine menunjukkan bahwa dia mengonsumsi narkotika. Pelaku kemudian ditahan di Mako Polsek Tanjung Balai Utara untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana. Kasus ini merupakan contoh kekerasan dalam rumah tangga yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.