Penemuan Penting: Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

by -70 Views

Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), diketahui memainkan peran penting dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022 yang berakhir dengan kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengambil langkah untuk meningkatkan hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya hanya 6,5 tahun.

Dalam pembacaan pertimbangan sidang, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor kunci dalam kasus korupsi tersebut, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Harvey terbukti mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp420 miliar, dan diharuskan membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Selain itu, ia juga terbukti membantu memperkaya orang lain, termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Keputusan pengadilan banding menetapkan hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Panitera Pengganti Budiarto ikut serta dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara ini. Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah menghukum Harvey dengan 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Semua aset yang terkait dengan kasus ini telah dirampas oleh hakim untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Jaksa telah mengajukan banding karena merasa hukuman tingkat pertama tersebut tidak mencerminkan keadilan. Jaksa berharap agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.