Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. Pengumuman putusan ini dilakukan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Djuyamto menyampaikan bahwa eksepsi dari KPK dikabulkan dan menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas. Dengan demikian, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 tetap sah dan proses penyidikan dapat dilanjutkan. Selama sidang gugatan praperadilan tersebut, kedua pihak, baik kubu Hasto Kristiyanto maupun Biro Hukum KPK, telah mempersembahkan saksi, ahli, dan barang bukti dalam upaya untuk membujuk hakim mengenai proses hukum yang berlangsung. Hasto Kristiyanto memberikan penolakan terhadap tindakan hukum yang diambil oleh KPK, menyebutnya sebagai tindakan sewenang-wenang. Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga disangkut pautkan dengan kasus suap PAW anggota DPR RI dari dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari, dan dikenakan pasal obstruction of justice. Penyidik juga menduga Hasto terlibat dalam menghalangi penyidikan dengan meminta tersangka lain merendam handphone dan melarikan diri, serta merencanakan menyembunyikan bukti dengan melibatkan orang lain untuk memberikan kesaksian palsu. Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Januari 2025 dan proses penyidikan terus dilanjutkan.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Analisis Mendalam
