Pada Minggu, 9 Februari 2025, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memutuskan untuk memecat seorang oknum polisi AKP M yang terlibat dalam calo penerimaan anggota Polri. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah melanggar kode etik dalam sidang yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025. AKP M dinyatakan bersalah karena terlibat dalam praktik penerimaan anggota Polri dengan cara yang tidak etis.
Menurut Kombes Pol. Djoko Wienartono, tindakan tegas ini dilakukan untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam calo penerimaan anggota Polri. Kasus yang melibatkan AKP M terjadi pada tahun 2022 saat penerimaan anggota Polri tahun 2022. AKP M menjanjikan peserta seleksi bisa lolos dengan imbalan uang sejumlah Rp 175 Juta. Polda Sulteng berkomitmen untuk membersihkan praktik calo dan penipuan dalam penerimaan anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif terkait ‘Masuk Polri Bayar’.
Polda Sulteng mengimbau kepada masyarakat dan orang tua yang memiliki anak mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri agar tidak menggunakan jasa calo. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang transparan dan adil. Dengan langkah ini, Polda Sulteng berharap dapat memberikan contoh positif dan memperbaiki citra institusi kepolisian.