Bareskrim Polri memastikan bahwa kasus pidana Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang tidak akan tumpang tindih dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pengusutan tersebut tidak akan bertabrakan karena alasan yang sudah jelas dan berbeda.
Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Bareskrim tidak menyelidiki dugaan korupsi, melainkan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan HGB dan SHM. Oleh karena itu, dijelaskan bahwa tidak akan terjadi tumpang tindih dengan perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim karena merupakan kategori tindak pidana umum yang hanya dapat diusut oleh kepolisian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus pemalsuan HGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti awal dan gelar perkara pada Selasa (4/2). Penyidik akan memanggil saksi terkait untuk diperiksa guna pengumpulan alat bukti. Polri menjamin bahwa penyidikan kasus pemalsuan dokumen akan berjalan secara tuntas dan transparan.