Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mereka masih menunggu dokumen Buku Letter C terkait kepemilikan alas hak di area pagar laut Tangerang dari Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Permintaan dokumen tersebut disampaikan karena adanya kasus SHGB hingga SHM di wilayah tersebut yang meliputi sekitar 30,16 kilometer. Meski penyidik Kejagung sudah meminta data tersebut sejak Rabu (22/1), namun Kades Kohod, Arsin, belum memenuhi permintaan tersebut.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, mengungkapkan bahwa meskipun dokumen Buku Letter C belum diberikan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus pagar laut tersebut. Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang. Pengumpulan barang bukti serta koordinasi dengan pihak terkait juga masih terus dilakukan dalam proses penyelidikan ini.
Terkait surat permintaan dokumen kepada Kades Desa Kohod, Harli menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyelidikan. Meskipun belum ada kepastian terkait panggilan klarifikasi terhadap Kepala Desa Kohod, namun Kejagung terus memantau perkembangan kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan penekanan pada pengumpulan bahan dan keterangan yang teliti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.