Pada Sabtu (1/2), Seluruh fraksi Komisi VI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil setelah rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian Keuangan, Hukum, BUMN, dan Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Menteri Hukum, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Ketua DPR.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga menyampaikan ada sejumlah perubahan dalam RUU BUMN yang telah disepakati. Salah satu poin yang menjadi fokus dalam pembahasan adalah pengaturan hak monopoli perusahaan pelat merah. Keputusan tersebut diambil setelah rapat kerja pemerintah dengan Komisi VI DPR pada Kamis (23/1) dan pembentukan Panja untuk menyelesaikan RUU BUMN. Selain itu, revisi aturan tersebut juga akan mengatur mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Tindakan tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan hak monopoli perusahaan pelat merah dan badan pengelola investasi.